PPhPasal 23/26 BERIKUTNYA, untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23, klik Bukti Pemotongan di kanal paling atas, kemudian pilih Pasal 23 dan input bukti potong Pasal 23. Isilah data identitas wajib pajak yang dipotong. Setelah itu, isi data dokumen yang menjadi dasar pemotongan. Selanjutnya, isilah data penghasilan yang dipotong.
Silakanlanjutkan pengisian sampai dengan bukti potong yang diperlukan. Klik tutup untuk menutup Form Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26. Gambar 11. Untuk melihat dan menampilkan Bukti Potong yang tadi kita buat klik kembali Ikon SPT PPh lalu pilih Daftar Bukti Potong PPH Pasal 23 Dan Atau 26.
tulis'PEMBETULAN' di spt masa pph 23 nya. dan tiap masa ke masa pph 23 datanya tidak bisa dikompensasikan, alias murni terpisah. SEMOGA BERGUNA, Sejak: 09 Jan 2009 Post: 15 Lokasi: jakarta: Dikirim: Rab Jan 14, 2009 2:16 am Judul: Cara pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 : Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dapat dilakukan dalam jangka waktu 2
CaraInstall eSPT PPh Badan; Penggunaan eSPT PPh Badan. Memilih Database Aplikasi yang akan kita gunakan / Connect to Database; Mengisi Profil Wajib Pajak; Login eSPT; Buat SPT Baru; Isi SPT PPh. Isi Lampiran Khusus; Isi Lampiran. Isi Lampiran VI; Isi Lampiran V; Isi Lampiran IV; Isi Lampiran III; Isi Lampiran II; Isi Lampiran I; Isi Induk SPT
Berikutpenjelasan mengenai hal-hal terkait tentang ESPT PPh 21 yang mungkin saja ada beberapa hal yang masih belum diketahui. Dream - ESPT PPh 21 merupakan sebuah surat pemberitahuan, di mana surat ini dikenal sebagai surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan segala perhitungan, dan atau pembayaran pajak.. Selain itu, surat pemberitahuan ini tidak hanya meliputi pelaporan mengenai
Caramengisi dan lapor SPT Tahunan Pajak Formulir 1770 via e-Form: Buka situs Login di bagian kanan atas Isi NPWP, password, dan kode keamanan Klik Login Anda akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan Klik tab Lapor Klik e-Form Pastikan perangkat komputer atau laptop Anda sudah terpasang aplikasi Viewer
. Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPNTutorial Cara Pengisian Espt PPh 23 dengan mudah dan lengkap sebagai berikut ;1. Pertama-tama buka aplikasi eSPT terlebih dulu, lalu pilih menu yang ingin dibuka, selanjutnya , masuk Login Username “Administrator”, dan Pasword “123”,, seperti tampilan seperti tampilan gambar di bawah Masuk Login Username “Administrator”, dan Pasword “123”,, seperti tampilan gambar di bawah Setelah Masuk, Pada tampilan layar, Terdapat 5 pilihan menu, Pilih Menu “Program”, lalu pilih “Buat SPT Baru”, kemudian pilih menu Masa Pajak, dan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai invoice tagihan objek PPh 4 ayat 2, seperti tampilan gambar di bawah Selanjutnya kembali di Menu Bar pilih “SPT PPh”, pilih “Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 kemudian input “nomor bukti” potong dan “Tanggal Pemotongan” di kolom yang tersedia, Selanjutnya masuk NPWP Objek Pajak yang di potong, atau pilih NPWP dari “Tabel WP” setelah itu. Anda tinggal pilih jenis transaksi pemotongan pajak yang bersangkutan, seperti tampilan gambar di bawah Jika seluruh transaksi pemotongan pajak penghasilan pasal 23 sudah terinput, maka akan tampil dalam daftar pemotongan PPh pasal 23/26, seperti tampilan gambar di bawah Kembali ke menu bar, lalu pilih dan klik “SPT PPh”Kemudian piilih “Daftar Setoran Pajak”pilih “Kode MAP”dan “Jenis Setor Pajak”, setelah itu silahkan isi kolom “NTPN, Jumlah Pembayaran & Tanggal Setor”, Kemudian pilih “Simpan”. Seperi tampilan gambar di bawah Lalu pilih “SPT PPh”, pilih lagi “Surat Pemberitahuan {SPT} Masa PPh 23/26”, jika tampilannya sudah terbuka, selanjutnya pilih cetak dan lakukan print out. Seperi tampilan gambar di bawah Selanjutnya pilih “SPT Tools”, lalu klik untuk membuat “file lapor SPT”, pilih tahun pajak, masa pajak yang telah di input, dan pilih tampilkan data, selanjutnya pilih lokasi penyimpanan file, dan pilih Create File langkah-langkah pengisian SPT PPh pasal 23/26 menggunakan eSPT PPh 23 dengan cepat dan mudah. Semoga bermanfaat!Baca Juga Cara Mengisi e-SPT PPh 21Untuk tidak ketinggalan informasi Perpajakan, silahkan ikuti halaman fb di link di bawah ini bermanfaat
Surat Pemberitahuan SPT PPh 21/26 merupakan SPT yang wajib dilaporkan setiap masa pajak, apabila Wajib Pajak Badan melakukan pemotongan pajak atas pegawai maupun bukan pegawai. SPT Cara membuat SPT Masa PPh 21/26 pada e-SPT ternyata sangat mudah. Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh setiap perusahaan guna memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak Badan. Berikut langkah-langkah membuat SPT Masa PPh 21/26 pada aplikasi e-SPT silakan cek website DJP Online. Baca juga Tips Sukses Impor 1721-A1 pada e-SPT PPh 21/26 Siapkan dokumen yang berisi daftar pegawai perusahaan Anda beserta perhitungan PPh 21/26. Pegawai yang dimaksud yaitu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan perhitungan PPh 21/26 yang diatur dalam peraturan perpajakan. Adapun dokumen yang harus disiapkanDokumen daftar pegawai tetap beserta perhitungan pajaknya. Pada dokumen harus tercantum NPWP, nama pegawai, jumlah penghasilan bruto dan kode negara apabila pegawai tersebut menupakan yang berisi daftar bukan pegawai tetap beserta perhitungan pajaknya. Pada dokumen harus tercantum Nomor Bukti Potong, NPWP, NIK, nama dan alamat pegawai tidak tetap, kode negara apabila pegawai tersebut menupakan WNA, jumlah penghasilan bruto, jumlah DPP, tarif, jumlah Setoran Pajak SSP dan/atau Surat Pemindahbukuan Pbk.Buka Aplikasi e-SPT PPh 21/26 kemudian login database perusahaan Anda. Seperti biasa login menggunakan username administrator dan Password “Pilih SPT” lalu “Buat SPT Baru”, selanjutnya pilih bulan dan tahun SPT Masa PPh 21/26 yang akan dibuat. SPT berhasil dibuat kemudian klik “oke”. 4. Selanjutnya, apabila pegawai di perusahaan Anda dapat dihitung dengan jari, maka Anda dapat menginput secara manual pada aplikasi e-SPT. Caranya yaitu pilih “Isi SPT” kemudian input SPT berdasarkan data pegawai yang dimiliki oleh perusahaan Anda. SPT Masa PPh 21/26 yang diinput mulai dari daftar bukti potong tidak final dan final jika ada. Namun jika perusahaan Anda tidak memiliki pegawai tidak tetap maka Anda tidak perlu mengisi pada bagian ini. Kemudian klik “Daftar Pemotongan Pajak 1721-I”, pilih “Satu Masa Pajak”, input berdasarkan data pegawai tetap yang telah Anda siapkan dengan klik “tambah”. Namun apabila pegawai pada perusahaan Anda sangat banyak, maka Anda dapat menunggunakan cara cepat dengan klik “CSV”. Kemudian klik ”ekspor”, “Bukti Potong dan SSP”, selanjutnya pilih file yang akan diekspor yaitu “Pemotongan Pajak Bulanan” untuk input daftar pewagai tetap pada e-SPT dan “Bukti Potong Tidak Tidak Final” untuk input daftar pewagai tidak tetap jika ada. baca juga Cara Impor pada e-SPT PPh 21/26 dengan benar. Buka file ekspor tersebut, kemudian input berdasarkan dokumen yang sudah Anda siapkan. Perlu diketahui bahwa kode pajak pada pegawai tetap yaitu 21-100-01. Kemudian kode pajak untuk pegawai tetap berbeda-beda, Anda dapat melihat jenis kode objek pajak pada menu “Referensi”, Klik “kode” selanjutnya “Kode Objek Pajak”. Setelah input file ekspor pada excel dengan benar, kemudian pilih menu “CSV”, Klik “Impor” untuk mengupload data yang ke e-SPT. Setelah semua data berhasil diimpor, maka Anda dapat mengecek apakah input data Anda berhasil atau tidak dengan pilih menu “Isi SPT”. Periksa kembali satu per satu setiap lampiran dan pastikan sudah terisi dengan benar. 5. Kemudian input data pembayaran pajak yang terutang dengan klik “Isi SPT”, pilih “Daftar SSP/Pbk 1721-IV kemudian “tambah” dan input data sesuai dokumen yang telah disiapkan. 6. Selanjutnya klik “Isi SPT” pilih “SPT Induk”. Sesuaikan keterangan yang diminta pada SPT Induk dengan informasi perusahaan Anda kemudian “simpan”. SPT PPh 21/26 sudah selesai diinput, langkah terakhir yaitu lapor SPT Masa PPh 21/26. Untuk penjelasan lebih lengkap, sebaiknya baca artikel tentang Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan untuk mengetahui informasi lebih lengkap. Manfaatkan fitur e-Filing pada untuk melaporkan SPT Masa PPh 21/26. Baca juga Cara Lapor SPT Masa di
Surat Pemberitahuan SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Kemudian, Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa yang dilakukan oleh diterima oleh Wajib Pajak Badan. PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak yang harus dilaporkan secara bulanan atau masa pajak pada Surat Pemberitahuan SPT PPh 23/26 yang dibuat melalui e-SPT Masa PPh 23/26. Berikut tutorial pengisian e-SPT Masa PPh 23! Baca juga Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan Siapkan aplikasi e-SPT Masa PPh 23/26. Jika belum mempunyai aplikasi tersebut, Anda dapat mendownload aplikasi e-SPT Masa PPh 23/26 melalui laman DJP pada bagian aplikasi perpajakan. Kemudian instal aplikasi data dan jurnal akuntansi yang berhubungan dengan PPh Pasal 23/26 pada dokumen perusahaan atas transaksi yang telah dilakukan dalam satu masa dokumen baru berupa tabel yang berisi mengenai identitas lawan transaksi dan data transaksi atas jurnal akuntansi perusahaan yang telah disiapkan. Tabel tersebut berisi nama, NPWP, alamat, jenis kegiatan yang terutang PPh 23/26, Dasar Pengenaan Pajak DPP, PPh 23/26 yang terutang oleh lawan aplikasi e-SPT Masa PPh 23/26. Jika Anda baru menginstal aplikasi e-SPT, Anda harus membuat database perusahaan terlebih dahulu melalui aplikasi ODBC yang terdapat dalam windows. kemudian login dengan username administrator dan password 123. Mengisi data profil perusahaan. Kemudian buat SPT satu persatu bukti potong PPh 23 dengan menggunakan data pada tabel yang sudah disiapkan. Perlu diketahui pada saat menginput bukti potong, nomor bukti potong didapatkan melalui fitur e-bupot pada laman DJP. Setelah itu, lengkapi induk SPT Masa. Jangan lupa untuk menginput Surat Setoran Pajak SSP, Cetak semua formulir yang terdapat pada e-SPT Masa PPh 23/26, kemudian gabungkan file pdf menu “CSV” , klik “pelaporan SPT”, pilih SPT Masa PPh 21/26 yang ingin Anda laporkan. Selanjutnya buat file CSV, pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan. File CSV berhasil dibuat, pastikan Anda tidak merubah nama file CSV tersebut dan tidak membuka filenya untuk menghindari terjadinya error saat pelaporan. SPT Masa PPh 23 siap dilaporkan! Segera lapor SPT Masa Anda melalui e-Filing hanya dengan hitungan menit. Selamat mencoba! Baca juga Cara Lapor SPT Masa di
Cara update eSPT PPh 23 dan pembuatan SPT PPh 23 excel kini tidak perlu dilakukan karena pembuatan bukti potong PPh 23/26 harus dilakukan melalui aplikasi e-Bupot. Membuat Bukti Potong elektronik atau e Bupot PPh 23 maupun e Bupot pasal 26 harus dilakukan secara online menggunakan aplikasi e-Bupot. Bagaimana cara menggunakan e Bupot Pph 23/26 dan ketentuan peraturan PPh 23 maupun 16? Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya dan mengulas peraturan PPh 23 terbaru hingga masa berlaku Bukti Potong PPh 23 untuk Sobat Klikpajak. Peraturan PPh 23 terbaru dengan ketentuan wajib e-Bupot dimulai pada 1 Agustus 2020, bahwa semua Pengusaha Kena Pajak PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot. Ketentuan keharusan menggunakan e-Bupot bagi PKP yang membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2020 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Begini bunyi ketentuan wajib e-Bupot pada penetapan Pertama KEP-269/PJ/2020 tersebut “Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.” Peraturan wajib penggunaan e-Bupot 23/26 ini ditetapkan pada 10 Juni 2020. Sesuai KEP terbaru ini, meski pengusaha tidak lagi berstatus PKP tetap wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tersebut karena telah ditetapkan sebagai pemotong PPh 23/26. Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, bagi wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP setelah terbitnya KEP-269/PJ/2020 ini, maka harus membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 sejak wajib pajak tersebut dikukuhkan sebagai PKP. Tak perlu melalui cara update eSPT PPh 23 dan membuat SPT PPh 23 excel, apa alasan wajib menggunakan e-Bupot ini? Sejak diperkenalkan 2018 silam, keharusan pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Masa PPh 23/26 menggunakan e-Bupot bagi PKP ini dilakukan secara bertahap. Artinya, wajib menggunakan aplikasi e-Bukti Potong atau e-Bupot ini hanya diperuntukkan bagi PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23 dan PPh 26 saja. Bukti pemotongan dan penyampaian SPT Pajak selain hal itu tidak ada keharusan menggunakan e-Bupot. Peraturan PPh 23 Terbaru & Aturan Wajib e Bupot PPh 23 Peraturan PPh 23 Terbaru, Non-PKP Harus Gunakan e Bupot PPh 23. Dalam beleid terbaru, kewajiban menggunakan e Bupot PPh 23 atau 26 tidak hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak PKP saja, melain juga seluruh wajib pajak atau Non-PKp yang melakukan transaksi berkaitan dengan PPh Pasal 23/26. Hal ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017. Jadi, WP Pengusaha Kena Pajak PKP maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020. Seperti Apa Penerapan e Bupot PPh 23/26 di Indonesia? Merujuk pada PER-04/PJ/2017, e-Bupot ini diperkenalkan dan ditetapkan sejak 31 Maret 2017. Namun, peraturan ini belum mengakomodasi aplikasi e Bupot PPh 23/26. Kondisi tersebut membuat PKP belum bisa melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik di aplikasi e Bupot PPh 23/26. Kala itu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masih harus dilakukan secara manual dengan datang langsung ke KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu TPT. Di tahun berikutnya, aplikasi e Bupot PPh 23/26 diluncurkan melalui KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Akan tetapi aplikasi e Bupot PPh 23/26 ini masih hanya bisa digunakan oleh wajib pajak pembuat bukti potong dan yang membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 skala kecil saja, yakni wajib pajak yang tercantum dalam peraturan KEP-599/PJ/2019 ini. Memudahkan PKP Juga bagi DJP Melalui sistem elektronik ini, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 jadi lebih mudah. Karena bukti pemotongan maupun pelaporan SPT Masa PPh 23/26 akan tersimpan rapi dalam sistem administrasi DJP. Bagi Ditjen Pajak atau DJP sendiri keberadaan sistem e-Bupot ini tentunya semakin memudahkan pihak otoritas dalam melakukan pengawasan perpajakan. Apa itu e-Bupot dan Fungsi e Bupot PPh 23/26? Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 12/ tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, maka; Aplikasi e Bupot PPh 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan laman milik Direktorat Jenderal Pajak DJP atau saluran tertentu ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat Membuat bukti pemotongan Membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26 Semua itu dibuat dalam bentuk dokumen elektronik Jadi jelas bahwa fungsi e Bupot PPh 23/26 adalah aplikasi yang bisa digunakan untuk membuat bukti pemotongan sekaligus melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui satu fitur dan secara online atau daring. Karena DJP melegitimasi atau memberikan kewenangan saluran tertentu untuk penggunaan e-Bupot, artinya pembuatan bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 bisa dilakukan melalui mitra DJP. Mitra resmi DJP ini disebut Penyedia Jasa Aplikasi Pajak PJAP atau Application Service Provider ASP. Salah satu PJAP/ASP mitra resmi Ditjen Pajak adalah Mekari Klikpajak, yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Noomor KEP-169/PJ/2018. Mudah Buat Bukti Potong dan Lapor Pajak di e Bupot PPh 23/26 Klikpajak Sebelum membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26, sebaiknya perhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku terlebih dahulu. Sehingga pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT pajaknya lebih mudah dan lancar. Pelaporan PPh 23/26 dapat dilakukan dengan lebih mudah menggunakan aplikasi eSPT PPh 23 dari Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Bupot. Melalui e-Bupot Klikpajak, menerbitkan Bukti Pemotongan lewat pengisian form SPT PPh 23 makin mudah karena bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun secara online. Karena Klikpajak berbasis cloud. Aplikasi e-Bupot Klikpajak bisa menghindarkan Sobat Klikpajak dari kesalahan penomoran bukti potong karena langkah-langkah pembuatannya yang simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri. Keunggulan e-Bupot Klikpajak e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan user friendly Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26 Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi E-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal by Mekari , sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong E-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan. Baca Juga Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 atau 26 Yang Mudah Ilustrasi membuat bukti potong tanpa cara update eSPT PPh 23 atau buat SPT PPh 23 excel Mekari Klikpajak, Solusi Pajak Lebih Mudah, Cepat & Terintegrasi Itulah penjelasan tentang cara lapor PPh 23 online di e-Bupot, sehingga Anda tak perlu lagi membuat SPT PPh 23 Excel yang rumit. Kalau ada cara simpel, kenapa harus repot-repot melakukan cara update eSPT PPh 23, bukan? Kini saatnya Sobat Klikpajak melakukan berbagai urusan perpajakan lebih mudah dan cepat dengan fitur lengkap Klikpajak by Mekari. Apa yang akan Sobat Klikpajak dapatkan dari aplikasi pajak online berbasis web mitra resmi DJP ini? Sobat Klikpajak dapat melakukana urusan perpajakan yang efektif & efisien melalui fitur lengkap Klikpajak by Mekari. Karena, jika ada cara praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang menyita banyak waktu & banyak buang biaya? Oleh karena itu, Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap. Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan. Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna. Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh download dan memasang install aplikasi terlebih dahulu. Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat. Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik. Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP! Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
TIPS E-BUPOT Ringkang Gumiwang Rabu, 08 April 2020 1622 WIB TIDAK bisa dimungkiri, administrasi pajak saat ini tengah menuju era digitalisasi. Apalagi di tengah pandemi virus Corona saat ini, pelayanan pajak wajib dilakukan secara elektronik atau tanpa tatap muka, seperti Surat Pemberitahuan SPT Masa Pajak Penghasilan PPh. Khusus untuk SPT Masa PPh Pasal 23/26, Ditjen Pajak DJP bahkan sudah mewajibkannya untuk dilaporkan secara elektronik atau melalui e-Bupot sejak 2019 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-599/PJ/2019. Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara dan tahapan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e-Bupot. Langkah pertama, silakan masuk ke akun DJP Online Anda. Pastikan layanan e-Bupot sudah dimunculkan. Apabila belum, Anda dapat menambahkan hak akses e-Bupot pada menu Profile. Untuk melanjutkan, pilih layanan e-Bupot. Anda kemudian akan diarahkan ke dashboard e-Bupot yang menampilkan daftar SPT yang telah dikirim dan daftar bukti potong. Sebelum membuat bukti potong, pastikan Anda telah melakukan pengisian nama wajib pajak penandatangan bukti potong, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Untuk pengisian nama wajib pajak itu, klik Pengaturan lalu pilih Penandatangan. Jangan lupa untuk tanda status aktif pada wajib pajak yang dipilih sebelum melakukan penyimpanan. Sebelum melaporkan SPT Masa, Anda terlebih dahulu membuat bukti potong. Caranya bisa disimak di sini. Pelaporan Elektronik SEBELUM melaporkan SPT, Anda harus mem-posting data bukti potong yang telah dibuat sebelumnya. Pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan bukti potong yang dibuat untuk di-posting. Apabila sudah siap, klik Posting. SPT Masa Anda telah berhasil dibuat. Untuk melengkapinya, klik menu SPT Masa PPh, lalu pilih Penyiapan SPT Pasal 23/26. Setelah itu klik Lengkapi pada SPT Masa yang ingin dilihat. Namun jika SPT Masa Anda memiliki status kurang bayar, maka harus terlebih dahulu dilengkapi dengan bukti penyetoran pajak. Caranya, klik menu SPT Masa PPh dan pilih Perekaman Bukti Penyetoran. Setelah itu, pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan PPh yang telah dipotong dan wajib disetorkan. Lalu klik Input Bukti Setor, isikan jenis bukti penyetoran Anda dan nomor bukti penyetoran. Setelah itu klik Simpan. Kemudian, kembali ke menu Penyiapan SPT Pasal 23/26, dan lengkapi data bukti penyetorannya. Setelah bukti setor di-input, bukti setor itu akan ditampikan di SPT Masa pada kolom daftar bukti penyetoran. Isi penandatangan SPT Anda. Setelah itu kik Simpan. Pastikan SPT Masa Anda sudah benar sebelum menekan Kirim. Jika sudah terkirim, Anda akan menerima email tanda terima bukti penerimaan SPT yang sah. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik selesai. Mudah, kan? Bsi Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
cara input pph 23 di espt